Sabtu, 18 Desember 2010

Teknik Tenaga Listrik 2

1. Peralatan apa saja yang diperlukan dalam sistem pengadaan energy listrik untuk industri, rumah tangga!

a. Pembangkit
Sebagai sumber tenaga listrik yang antara lain yaitu PLTA, PLTU, PLTD, PLTN, dan sebagainya.

b. Transmisi
Sebagai jaringan untuk menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit ke beban atau ke jaringan distribusi.

c. Distribusi
Sebagai jaringan yang menyalurkan tenaga listrik ke konsumen atau pemakai.


2. Gambar dan terangkan lah cara merubah energy, serta peralatan yang diperlukan!





Berawal pada energi mekanis yang diubah menjadi energi listrik dengan bantuan alat yaitu generator, energi mekanis yang ada menggerakan generator sehingga generator menghasilkan listrik. Selain pengubahan energi mekanis menjadi energi listrik, dalam sistem tenaga listrik juga dikenal perubahan energi listrik yang satu menjadi energi listrik yang lain pada rangkaian berikutnya. Di dalam bagan di bawah ini digambarkan bahwa energi listrik dirubah ke energi listrik yang lain dengan bantuan alat yaitu transformator. Dari energi listrik dapat diubah menjadi energi mekanis dengan bantuan sebuah motor, motor ini berfungsi dengan bantuan listrik sehingga nantinya menghasilkan gerakan mekanis yang memiliki energi mekanis , begitu juga sebaliknya.
Peralatan yang diperlukan dalam sistem perubahan energy listrik adalah sebagai berikut:
a. Generator yaitu piranti atau peralatan listrik yang dapat dipergunakan untuk merubah energy mekanis menjadi energy listrik.
b. Motor yaitu piranti atau peralatan listrik yang dapat dipergunakan untuk merubah energy listrik menjadi energy mekanis.
c. Transformator yaitu piranti atau peralatan listrik yang dapat dipergunakan untuk merubah energy listrik yang satu ke energy listrik lain


3. Apa gunanya transformator?

Transformator (trafo) berguna untuk mengubah energi listrik yang satu ke energi listrik yang lain di mana tegangan keluaran (output) dapat dinaikkan atau diturunkan oleh alat ini sesuai dengan kebutuhan.

4. Dibagi atas berapa macam trafo berdasarkan kegunaannya?

Trafo berdasarkan kegunaannya dibagi atas:
a. Trafo penaik tegangan (step up) atau dapat disebut trafo daya.
b. Trafo penurun tegangan (step down) atau dapat juga disebut trafo distribusi.
c. Trafo alat ukur (instrument).
d. Trafo yang digunakan pada peralatan atau rangkaian elektronik, yaitu untuk memblokir rangkaian yang satu dengan rangkaian yang lain.

Teknik Tenaga Listrik 1

1. Apa yang dimaksud dengan komponen komulatif ?
Komponen komulatif ialah komponen yang arah arus mengalir pada komponen medan seri searah dengan arus yang mengalir dikumparan shunt.
dan terbagi atas:
- Komponen lebih (over compound)
- Komponen kurang (under compound)
- Komponen rata (flat compound)

2 Jelaskan apa yang dimaksud dengan komponen diferensial?
Komponen diferensial ialah komponen yang arah arus mengalir pada komponen medan seri berlawanan dengan arus yang mengalir dikumparan shunt.

3. Suatu generator arus seri 50 KW, 250 Volt, resistant kumparan jangkar 0,1 ohm. Rugi tegangan pada sikat tidak ada, Hitung:
a. arus jangkarnya bila bekerja pada beban penuh.
b. resistant medan seri tegangan yang dibangkitkan = 300 volt

jawab:

diket :
P output = 50 KW;
Vt = 250 Volt;
Ra= 0,1 ohm
Eg= 300 volt.

a. Arus jangkarnya.
Ia = P output = 50.000 = 200 ampere
Vt 250

b. Resistant medan seri
Eg= Vs + Ia Ra + I Rs +rugi tegangan pada sifat
300 = 250+ (200 x 0,1) + (200 x Rs ) +0
300 = 270+ 200 x Rs
Rs = 30/200
= 0,15

Jumat, 22 Oktober 2010

analisis dan estimasi biaya

Company memproduksi komputer mainframe. Biaya utama (Prime Cost) untuk memproduksi satu komputer adalah sebesar $ 300.000 dan biaya konversinya adalah $ 400.000, sedangkan total biaya manifaktur sebesar #600.000.
Tentukan besarnya biaya tenaga kerja langsung per computer!!

Diketahui:
Biaya utama = BBB + BTKL
= $300.000
Biaya Konversi = BTKL + BOP
= $400.000
Biaya Manufaktur = $600.000
Ditanya
Tentukan besarnya BTKL per computer!
Jawaban:
Biaya Manufaktur (produksi) = (BBB + BTKL) + (BTKL + BOP)
$600.000 = $300.000b + $400.000b
$600.000 = $700.000b
b(BTKL) = $700.000 - $600.000
= $100.000
Jadibesarnya BTKL perkomputer adalah $100.000

Kamis, 10 Juni 2010

Indonesia 2050

Pendahuluan
Cita-cita atau impian hari depan organisasi yaitu skala organisasi, visi organisasi atau organization visioning(John P. Kotter, 1996). Demikian juga dengan Visi Indonesia 2050 juga merupakan impian yang ingin dicapai bersama.
Bagaimanapun, kita harus memiliki visi dan misi yang terukur dalam upaya menggapai cita-cita bangsa ini dalam jangka panjang, sementara apa yang tercantum dalam Pembukaan dan UUD 45 baru (perubahan 1 sampai dengan 4) tidak mencantumkan ukuran dalam pencapaian pembangunan, karena bersifat relatif.
Pembangunan nasional itu sendiri harus bisa terukur, sehingga kemajuan yang dicapai dapat memiliki akuntabilitas, transparansi, dan akseptibilitas yang tinggi di mata masyarakat dan juga di mata dunia.
Dari balik rongga gelap ketidakjelasan tahun 2050, seakan muncul kekuatan magnetik luar biasa yang menggerakkan pikiran, perhatian, perasaan, dan tindakan banyak bangsa. Banyak negara dan bangsa seolah dibuat gelisah, seolah tidak sabar menunggu datangnya era baru dalam satu generasi mendatang.
Bagaimanakah sesungguhnya realitas dunia tahun 2050, yang menggetarkan dan mengerakkan banyak bangsa? Lebih khusus lagi, bagaimanakah nasib bangsa Indonesia pada tahun itu?
Tanda-tanda perkembangan tahun 2050 bagi banyak negara sudah mulai dirasakan sekarang ini. Tidaklah mengherankan, sejumlah negara tergerak memacu percepatan kemajuannya, berlari tunggang langgang, meraih kemajuan di dunia yang digambarkan semakin datar, the world is flat.
Tanpa membiarkan mata terpejam sedikit pun, konsentrasi diarahkan ke depan untuk menatap tujuan hidup yang lebih baik, yang menjamin kesejahteraan hidup, kemerdekaan individu, perlindungan hak asasi dan demokrasi. Tidak sedikit bangsa gamang menghadapi tantangan dalam menggapai masa depan yang lebih baik, tetapi lebih rumit.
2. Pernyataan Visi
Dalam konsep manajemen strategi, pernyataan visi haruslah mengandung unsur “soft” yang bersifat appealing (gambaran masa depan yang jelas kepada para stakholder, sehingga memberi semangat dan spirit kebersamaan dalam partisipasi dan kontribusi) dan meaningful (harus bisa memberi makna yang cerdas dalam menggugah emosi positif stakeholder). Selain itu, maka visi juga harus mengandung unsur hard berupa fisibilitas (menjadi dasar bagi tujuan yang bisa dicapai dengan resource, energi, dan waktu yang ada) dan measurable (bisa diukur agar pencapaiannya dapat dievaluasi).
Memang pernyataan visi haruslah agak bombastis dan bersifat out of the box, sehingga mampu menggugah otak bawah sadar kita untuk mempunyai gairah dalam mencapainya secara kreatif. Dan visi tersebut haruslah diselami dan dijiwai oleh semua stakeholder, sehingga gairah dan semangat mencapainya akan tetap membara dalam jangka panjang, mengingat bahwa pernyataan visi adalah merupakan trigger bagi perencanaan strategi jangka menengah hingga panjang.
3. Faktor Pendukung Pencapaian Visi 2050
Mendeklarasikan visi dan misi kebanyakan dimulai dengan analisis potensi diri dan perubahan lingkungan, atau biasa dikenal dengan istilah SWOT. Analisis SWOT akan melihat besarnya Peluang yang bisa diperoleh dari Potensi Kekuatan yang ada serta besarnya Ancaman akibat Potensi Kelemahan yang tidak dapat ditanggulangi.
Analisis SWOT yang tepat terbukti mampu dilakukan Singapura, negara tetangga dekat kita secara geografis. Tahun 1959, Lee Kwan Yew mengajak bangsa Singapura bangkit dan bekerja keras agar pada tahun 1980 (20 tahun kemudian) bisa menyamai bangsa Eropa, tapi tak seorangpun percaya. Mengapa demikian? Karena waktu itu GNP per capita Singapura hanya USD 400. Ternyata 31 tahun kemudian saat Lee mengundurkan diri sebagai Perdana menteri (1990), GNP percapita Singapura meningkat 60 kali lipat (6000 persen) dari USD 400. Contoh lainnya adalah di Finlandia, yang mampu bertransformasi dari negara dengan ekonomi SDA menjadi negara produsen ICT terkemuka dunia (contohnya NOKIA) hanya dalam waktu 15 tahun.
Jumlah penduduk yang besar disatu sisi bisa jadi peluang, tetapi disisi lain bisa jadi ancaman. Singapura dan Finlandia adalah contoh pelaku sukses visi negara dengan penduduk sedikit (sekitar +/- 5 juta jiwa), tetapi ternyata China adalah salah satu contoh sukses negara bervisi dengan jumlah penduduk lebih besar dari Indonesia.

4. Peran Pendidikan Dalam Pencapaian Visi
Diluar faktor lainnya, ternyata kualitas pendidikan memainkan peranan besar dalam pecapaian visi makmur suatu negara. Michael Porter, Professor Manajemen terkemuka dunia, dalam penelitiannya menyatakan bahwa pendidikan formal berperan strategis dalam pembangunan ekonomi. Tanpa pendidikan, maka akan ada penghalang yang kokoh dalam upaya pembangunan ekonomi. Kesimpulan Porter ini terutama diambil dari pengalaman Singapura dan Korea Selatan dalam awal membangun kemajuan negaranya yang menyeimbangkan antara pembangunan fisik dengan infrastruktur berupa sistem pendidikan dan pelatihan tenaga kerja. Kedua negara tersebut dalam dua puluh tahun pertama dari proses pembangunannya mengutamakan pembangunan infrastruktur termasuk pendidikannya.
Konsep pendidikan yang visioner mengungkap dua kalimat yang sangat menarik, yaitu : educate people to change, dan educate the future leader. Makna dari konsep tersebut adalah bahwa proses pendidikan harus merubah manusia untuk berkarakter pemenang, inovatif, kreatif, berwawasan dan berkekuatan untuk bersaing positif untuk mencapai visinya. Disamping itu, proses pendidikan harus mampu mencetak pemimpin yang mampu mengantar masa depan untuk pencapaian visi.
Penelitian Porter di Singapura dan Korea Selatan tersebut ternyata juga didukung oleh fakta serupa dari pendidikan visioner di China, dimana yang pada tahun 1990-1991 hanya menghasilkan 200.000 sarjana IPA dan teknik, ternyata 15 tahun kemudian (2004) telah mampu menghasilkan output 2,5 kali lipat sebanyak 500.000 orang pertahun.
Cerita sukses ini menunjukkan bahwa pendidikan, utamanya pendidikan tinggi adalah merupakan faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan negara, terutama ekonomi. Bila kita bandingkan, pernyataan pada Visi 2030 kurang mendudukkan peran pendidikan tinggi, sedangkan Visi 2050 menjelaskan lebih detail tentang peran intelektual capital dalam membawa Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2050.
5. Redefinisi Visi Dan Misi Indonesia 2050
Untuk membangun visi dan misi Indonesia yang terukur, kita dapat mengekstraknya dari Pembukaan dan UUD 45 baru dan meredefinisi visi dan misi Indonesia menuju 2050. Usulan atau proposisi terhadap Visi Indonesia 2050 adalah “Indonesia yang Mandiri, Humanis, Modernis, Demokratis, dan Kredibel.”
1. Langkah-langkah bersama mewujudkan masyarakat yang bermoral, berbudaya, dan beradab. Civilized disini menjadi sasaran pertama berdasarkan Falsafah Pancasila, yang dituangkan dalam Undang-Undang .
2. “freedom, rule of law and tolerance” itu harus duduk bersama, kalau itu duduk bersama demokrasi yang akan mekar dan tumbuh tentu adalah demokrasi yang mengandung harmoni di dalamnya.
3. Indonesia yang aman, damai, dan bersatu.
4. Indonesia yang asli dan lestari, maksudnya adalah yang bisa memelihara kesinambungan, berkelanjutan, sustainability dari pembangunan kita.
5. Indonesia ingin menjadi negara ekonomi besar, big five negara ekonomi besar dan dengan pendapatan disebutkan dengan 18 ribu perkapita.
6. Pengelolaan kekayaan alam dilakukan dengan mempertahankan keberlanjutannya, sustainability.
7. Kualitas hidup modern yang merata, self growth.
Misi Indonesia 2050 dapat mencakup :
• Mentransformasi Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dalam ekonomi yang berbasis pada pengetahuan.
• Mentransformasi kehidupan rakyat menuju kepada kehidupan yang humanis dan berwawasan lingkungan.
• Mentransformasi seluruh kegiatan ekonomi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi tepat guna dan modern yang berbasiskan pada kapabilitas domestik terbuka.
• Mentransformasikan praktik kegiatan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya bangsa, dan lingkungan secara demokratis dengan supremasi hukum.
• Meningkatkan kredibilitas bangsa dan negara di mata rakyat Indonesia sendiri dan pada lingkungan internasional.
6. Indonesia Jadi Negara Maju Tahun 2050
Indonesia akan menjadi negara maju pada tahun 2050 jika melakukan berbagai perubahan yang signifikan. Dengan semua faktor yang dmiliki, akan sampai pada kondisi itu pada tahun 2050 asalkan mampu melakukan perubahan yang signifikan.
Untuk mencapai cita-cita tersebut ada beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain :
1. Membangun bangsa dan negara secara terpadu dengan memberikan kelonggaran pada daerah untuk membangun dirinya.
2. Memadukan sumber daya alam dengan sumber daya pengetahuan.
3. Menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai pertumbuhan yang berkeadilan.
4. Memperkokoh pertahanan dan kemandirian bangsa dan meningkatkan kerjasama Internasional yang konstruktif serta mendorong peran dan kontribusi semua elemen bangsa dalam pembangunan.
Presiden juga menguraikan bahwa dalam jangka menengah yakni 10 tahun mendatang, sebelum menuju tahun 2050, ada beberapa target yang harus dicapai dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik. Target tersebut yaitu :
• Pengurangan kemiskinan secara tajam.
• Pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
• Peningkatan good governance seraya menegakkan penerapan hukum.
• Peningkatan sistem demokrasi yang harmonis serta memenangkan kompetisi dalam globalisasi.
Dalam 10 tahun ke depan pengurangan kemiskinan menjadi prioritas utama dengan meningkatkan penghasilan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya serta menciptakan lapangan kerja yang antara lain dilakukan dengan meningkatkan hubungan baik antara pemerintah, dunia usaha dan pekerja.
Selain itu, peningkatan ketahanan pangan dan ketahanan energi juga menjadi sasaran pemerintah serta mengajak pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun pertahanan dan keamanan yang stabil. Untuk tetap bersikap optimis dalam mengatasi segala masalah dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional.Setiap masalah ada jalan keluar atau solusinya. Jika mau maju harus menjadi bangsa yang optimis.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengatakan, upaya membangun bangsa dan negara tidak hanya menghadapi tantangan dari domestik saja tetap juga dari lingkungan global. Terus berusaha terlibat aktif dalam hubungan baik secara kelembagaan maupun secara bilateral dengan berbagai negara lain.
7. Nanoteknologi diperkirakan akan menguasai dunia mulai tahun 2013.
Penggunaan teknologi berbasis nano akan memecahkan berbagai persoalan kemanusiaan seperti dalam bidang kesehatan dan pangan. Bahkan diramalkan, persoalan pangan tidak akan menjadi masalah lagi. Orang boleh makan apa saja, tidak khawatir sakit. Penyakit turunan disembuhkan. Orang buta melihat, dan orang tuli mendengar.
Hanya bangsa dan negara yang memiliki kemampuan menguasai teknologi tinggi dan canggih akan mengambil manfaat. Bangsa-bangsa yang tidak mampu mengantisipasi akan terus terpuruk, tetap berada di pinggiran dari panggung dunia yang menghadirkan kemajuan.
Pada lapisan yang lebih dalam sangat diperlukan sumber daya manusia yang andal, yang mampu menguasai perkembangan dan kemajuan teknologi untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
Arah perkembangan kemajuan setiap bangsa akan sangat tergantung pada kemampuan menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan andal. Maka bisa terjadi, negara yang sudah maju akan bertambah maju, atau sebaliknya. Negara yang tidak maju bisa menjadi maju, atau malah semakin terpuruk.
Dalam menghadapi tantangan masa depan itu, orang tidak cukup lagi hanya masuk ke dalam, melihat kemampuan diri, tetapi juga menengok ke luar dengan memerhatikan kekuatan bangsa-bangsa lain. Kompetisi tidak terhindarkan.
Pergerakan ke depan akan berlangsung dalam semangat kompetisi tinggi. Pasti ada yang terempas dan tak sampai. Bangsa yang kehilangan gairah akan kehabisan tenaga dan akan tertinggal jauh di belakang.
Bangsa-bangsa yang hidup dari oportunitas kekinian dan berpikiran pendek dengan mengandalkan the art of the possible belaka akan cepat kehilangan napas menghadapi perjalanan jauh ke depan.
Maka, yang diperlukan imajinasi dan visi yang kuat ke masa depan, yang harus diikat dalam komitmen kerja sebagai agenda yang konkret dan jelas. Tidak kalah pentingnya peran pemimpin dan kepemimpinan, yang memberikan arahan dan kawalan terhadap proses perubahan agar masa depan lebih baik ketimbang masa kini.
Namun, jelas pula, pilihan-pilihan besar dan strategis tidaklah muncul dari ketajaman pikiran para politisi, melainkan dari penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan menguasai pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia dapat melangkah maju bersama bangsa-bangsa lain.
Apa pun tantangannya, Indonesia tidak bisa melangkah mundur lagi atau kembali ke masa lampau karena harus menemukan solusi baru dalam mengatasi berbagai persoalan masa depan.
Tentu saja Indonesia belum kehabisan seluruh potensinya untuk melakukan perbaikan dan perubahan. Sejarah telah memberikan sejumlah tugas khusus kepada bangsa dan negara Indonesia untuk melakukan transformasi yang berjangkauan jauh ke depan.
8. Kesimpulan
Bangsa Indonesia tidak akan memiliki masa depan yang cerah jika tidak memiliki cita-cita dan idealisme. Hidup dalam pragmatisme dan keseharian. Sebagai bangsa janganlah kering dari cita-cita, pemikiran besar, serta gagasan-gagasan dan idealisme itu. Mengubah mimpi menjadi kenyataan.
Kita juga tidak akan maju dan kalah, kalau kita tidak memiliki kepercayaan diri yang tinggi. Di atas segalanya, menyangkut Visi Indonesia tahun 2050, kita juga tidak akan dapat mewujudkan cita-cita besar itu, kalau kita tidak bersatu, tidak berjuang bersama untuk membangun hari esok kita.

FIGUR PIMPINAN NASIONAL PASCA SBY 2014

A. Profil Prabowo Subianto
Nama lengkap Prabowo Subianto Djojohadikusumo, anak ketiga dari pasangan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo dan Dora Sigar ini lahir di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1951. Ayah Prabowo, Prof. Dr. Sumitro, tidak asing lagi bagi bangsa Indonesia karena kiprah dan sumbangsih Sumitro pada masa pendirian republik ini maupun dalam masa pembangunan. Sumitro lahir di Kebumen, 29 Mei 1917, dan meraih gelar doktor di Nederlandse Economise Hogschool, Rotterdam, Belanda, pada 11 Maret 1943 dengan disertasi berjudul Het Volkscredietwezen in de Depressie (dalam bahasa Indonesia: Kredit Rakyat di Masa Depresi, LP3ES, 1989). Prestasi yang pernah diraih ayah Prabowo ini antara lain pernah menjabat sebagai Menteri di masa Soekarno dan Soeharto. Meskipun beliau pernah menjadi menteri di masa kekuasaan Soekarno, dan dia salah satu pengagum Soekarno, namun pada kesempatan lain yaitu tahun 1957 Sumitro memutuskan untuk bergabung dengan PRRI Permesta. Alasan Sumitro pada saat itu adalah kekecewaan terhadap kebijakan Pusat yang tidak memihak kepada daerah, serta kedekatan Soekarno dengan PKI.
Kemampuan adaptasi terhadap situasi paling menonjol ditunjukan oleh Prabowo adalah ketika mengikuti sang ayah ketika harus hidup dalam pelarian ketika masa Soekarno. Ketika itu Prabowo kecil merasakan tinggal disuatu tempat paling lama selama 2 tahun, bahkan dia tercatat telah tinggal di Singapura, Malaysia , Hongkong, Swiss, dan Inggris dalam rentang waktu 10 tahun. Ketertarikannya pada masalah sosial telah ada sejak kecil, ketika tinggal di Malaysia bagaimana masalah Konfrontasi Indonesia-Malaysia terjadi, Prabowo kecil merasakan lingkungan sosial yang tidak begitu bersahabat. Salah satu petikan fragmen Prabowo kecil dengan Sumitro yang menggambarkan kemandirian adalah ketika Prabowo sekolah di Kuala Lumpur. Prabowo mendapat olok-olokan dari teman-temannya, yang berisi cemoohan terhadap Presiden RI. Prabowo kemudian menemui ayahnya untuk protes dan mengultimatum seperti tergambar dalam dialog sebagai berikut “Kenapa kita ke negeri ini? Saya tahu Papi berseberangan dengan Soekarno, tapi saya tidak tahan, semua meledek negera kita. Kalau sampai satu tahun lagi saya disini, saya akan menjadi pro Soekarno!”. Cucu dari pendiri BNI 1946, Margono Djojohadikusumo, sedari kecil memang sudah menaruh perhatian terhadap isu-isu sosial-politik. Ini berkat sikap dari Sumitro yang terbuka dan memberi kebebasan terhadap seluruh anak-anaknya, bahkan Sumitro sering mengajak diskusi anak-anaknya mengenai masalah-masalah sosial-politik mutakhir. Dan juga ketika Soemitro ayah Prabowo dipanggil untuk kembali ke tanah air oleh Presiden Soeharto dan diberi jabatan Menteri. Salah satu komentar yang terucap oleh Prabowo ketika awal-awal di Indonesia adalah ”Kemarin menjadi pemberontak, sekarang menjadi menteri” dan Prabowo menolak naik kendaraan dinas Menteri."
Wakil presiden bagi capres yang diusung oleh PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Tak banyak yang menyangka putra begawan ekonomi Prof Dr Sumitro Djojohadikusumo itu, cukup diperhitungkan sebagai salah satu kandidat bursa pemilihan presiden 2009. Keputusannya untuk menjadi salah satu kandidat presiden pada Pemilu 2009 (sebelum akhirnya bersedia menjadi cawapres bagi Megawati), berawal dari permintaan sejumlah petani, nelayan dan peternak saat Prabowo menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
"Ini bukan masalah mudah. Jadi, permintaan mereka juga tidak langsung saya iyakan...tetapi saya pertimbangkan cukup lama," begitu, Prabowo kerap menceritakan awal mula dirinya berpikir untuk maju sebagai kandidat presiden.
Pria yang lahir dari pasangan Prof Dr Sumitro Djojohadikusumo dan Dora Siregar pada 17 Oktober 1951 itu, akhirnya menerima permintaan para nelayan, petani dan peternak itu untuk maju dalam bursa Pilpres 2009. Munculnya Prabowo dalam kancah politik nasional dengan kendaraan politiknya Partai Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindra), langsung mendapat simpatik dan pantas dijadikan alternatif dalam bursa pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pesona lulusan Akademi Militer 1974 itu pun mampu menarik perhatian para politisi lainnya yang akan bersaing dalam Pilpres 2009. Bahkan, Prabowo pun banyak disokong pensiunan perwira tidak saja teman seangkatan tetapi juga senior-seniornya di militer.
Dengan mengusung program ekonomi kerakyatan, mantan Panglima Kostrad itu juga dijuluki "Bung Karno Kecil". Masa kecilnya yang dihabiskan dalam masa pelarian ke beberapa negara bersama ayahnya, menjadikan Prabowo sebagai sosok yang mandiri, pekerja keras dan sangat dekat dengan rakyat kecil. "Saya sudah biasa hidup sulit. Dekat dengan orang kecil, sehingga tahu apa yang mereka rasakan, dan inginkan," katanya. Akhirnya Prabowo lebih memilih untuk menjalani pendidikan militer di Magelang dibanding hidup di luar negeri. Dari sanalah jiwa patriotiknya terasah dan berhasil lulus sebagai lulusan terbaik.
Pada 1976, Prabowo dipercaya sebagai Komandan Pleton Para Komando Grup I Komando Pasukan Sandhi Yudha (Kopassandha) dan ditugaskan sebagai bagian dari operasi Tim Nanggala di Timor-Timur.
Setahun kemudian, dia dipercaya untuk menjabat Komandan Kompi Para Komando Grup I Kopassandha dengan pangkat letnan satu. Karir militernya terus melejit, ketika dipercaya sebagai Wakil Komandan Detasemen 81 Penanggulangan Teros (Gultor) Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus) pada 1983. Setelah menyelesaikan pelatihan di "Special Forces Officer Course" di Fort Benning, Amerika Serikat, Prabowo diberi tanggungjawab sebagai Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara (Linud) 328 Kostrad hingga 1987 dan diperpanjang sampai 1991. Karir militernya berlanjut menjadi Kepala Staf Brigade Infanteri Linud 17/Kujang/Kostrad selama tiga tahun yakni 1991 hingga 1993. Pada tahun di akhir jabatannya itu, Prabowo kembali ke Kopassus sebagai Komandan Grup 3 yaitu Komandan Pusat Pendidikan Pasukan Khusus di Batujajar, Jawa Barat. Setahun kemudian pria kelahiran Jakarta itu langsung didaulat sebagai Wakil Komandan Kopassus.
Tak lama berselang, pada tahun berikutnya Prabowo dipercaya untuk menjadi orang nomor satu di korps baret merah pasukan elit TNI Angkatan Darat itu.

Pada 1998, Prabowo ditarik kembali untuk mengabdi ke Kostrad sebagai Panglima Kostrad dengan pangkat Letnan Jenderal. Menilik perjalanan karir militernya, dimana dalam usia relatif muda yakni 47 tahun, telah berhasil menyandang bintang tiga di pundaknya dan memimpin jabatan elit.
Namun, situasi politik nasional yang genting ditandai kerusuhan Mei 1998, membuatnya dipindahkan menjadi Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI (Sesko TNI). Dan atas pertimbangan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Prabowo diberhentikan dari dinas kemililiterannya dengan pangkat Letnan Jenderal. Dengan dugaan terlibat sejumlah penculikan aktivis saat dia menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Setelah tidak aktif di kemiliteran, Prabowo lebih banyak menghabiskan waktunya di Yordania dan menerjunkan diri ke dunia usaha, khususnya di bidang pertambangan dan perkebunan.
Nama Prabowo Subianto kembali muncul tatkala Partai Golongan Karya menggelar konvensi pemilihan capres dan cawapres pada 2004. Kegagalannnya dalam konvensi partai berlambang pohon beringin itu, lebih banyak menerjunkan dirinya di organisasi kemasyarakatan. Pada 2004, Prabowo terpilih sebagai Ketua HKTI menggantikan Siswono Yudhohusodo dan pada 2008 terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Selanjutnya, pada 2008 itu pula Prabowo membidani lahirnya Gerindra.
Gerak agresif yang dilakukannya melalui iklan di media televisi, Prabowo berhasil mencuri perhatian publik. Melalui bendera HKTI, ia kerap menyerukan untuk selalu mengkonsumsi produk makanan dalam negeri dan melalui APPSI, Prabowo mengimbau gerakan kembali ke pasar tradisonal.
Kampanyenya melalui layar kaca akhirya berujung pada pencalonnya sebagai salah satu kandidat presiden pada Pemilu 2009. Dengan mengusung delapan program aksi untuk kemakmuran rakyat, Prabowo langsung menggebrak panggung politik nasional menuju Pemilu 2009. Dalam delapan program aksinya itu, Prabowo menekankan penjadwalan ulang pembayaran utang luar negeri, menyelamatkan kekayaan negara untuk menghilangkan kemiskinan, melaksanakan ekonomi kerakyatan, memperkuat sektor usaha kecil, pemberdayaan desa, kemandirian energi, pemdidikan dan kesehatan, serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.
"Bangsa ini, dikaruniai dengan kekayaan alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Tetapi mengapa kita menjadi bangsa yang miskin, lemah," ujarnya lantang. "Karenanya, Gerindra dengan mengusung cita-cita memperjuangkan kesejahteraan rakyat Indonesia, melakukan berbagai riset dan menyusun program sebagai jawaban untuk kondisi ekonomi nasional yang terpuruk saat ini.
Menurut riset, ungkap Prabowo, Indonesia membutuhkan pertumbuhan dua digit. Indonesia bisa berada di jajaran negara menengah dengan menjalankan ekonomi kerakyatan disertai menjalankan program Keluarga Berencana. Dengan begitu, Indonesia akan menjadi negara yang berdikari, berdaulat baik di sektor politik, ekonomi dan budaya.

B. Peluang Prabowo Subianto Dalam Pilpres 2014
Prabowo disebut-sebut berpeluang besar dalam Pilpres 2014, Prabowo dinilai memiliki peluang besar dalam Pilpres 2014 mendatang. Walau Prabowo mengatakan itu masih lama dan dia belum berpikir menyiapkan diri ke arah itu, sebagaimana pernah diungkapkannya melalui sebuah TV Swasta pasca Pilpres 2009, namun Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menilai, Prabowo Subianto berpeluang unggul pada Pemilu 2014, meski saat pada 2009 mantan Panglima Kostrad itu tidak terpilih.
Ada potensi yang cukup signifikan. Salah satunya dari segi umur Prabowo karena dia baru berusia awal 60-an. Kalau kandidat yang lain lima tahun mendatang berusia 70-an. Itu terlalu tua untuk mengajukan diri lagi. Selain itu, sosok mantan Komandan Jenderal Kopassus itu pun mulai diterima oleh masyarakat. Prabowo juga punya partai sebagai kendaraan politik itu menambah kemudahan bagi dia. Sejak sekarang Prabowo harus dapat menjaga prilaku, sikap dan emosi dirinya, termasuk lebih peka terhadap keinginan masyarakat dan tidak terlalu emosional serta reaktif terhadap permasalahan politik. Kritis boleh, namun jangan emosional. Ini momentum awal yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya karena Prabowo memang berpotensi. Prabowo Subianto yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) semula mencalonkan diri sebagai presiden pada bursa Pilpres 2009. Namun, sesuai perkembangan politik nasional pasca Pemilu Legislatif 2009, Prabowo akhirnya bersedia berpasangan dengan calon presiden Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009.
Terlepas dari itu, Prabowo Subianto paling layak dipercaya menjadi presiden 2014-2019. Dia memiliki persyaratan untuk itu, dia tidak hanya memiliki karir militer cukup bagus, namun juga pengusaha sukses. Dengan segudang pengalaman yang dimiliki, Prabowo bakal mampu mengatasi kesulitan rakyat seperti saat ini. Saat ini saja Prabowo sebenarnya sudah layak dipilih rakyat menjadi pemimpin. Hanya saja, pada pilpres lalu Prabowo hanya menjadi cawapres Megawati Soekarno-putri. Ini karena Prabowo tidak memiliki suara cukup maju menjadi capres. Prabowo harus membesarkan Partai Gerindra sebagai kendaraan politiknya menjadi kandidat presiden 2014-2019. Prabowo harus meniru Partai Demokrat. Gerindra harus dibesarkan sehingga mampu meraih suara signifikan pada pemilu legislatif 2014. Bila itu berhasil Prabowo dipercaya melanjutkan tongkat estafet dari SBY.

Minggu, 16 Mei 2010

MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

A. Kondisi Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wilayah perbatasan yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berada diantara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua samudera yaitu samudera Hindia dan Samudera Pasifik merupakan kawasan potensial bagi jalur lalu-lintas antar negara. Disamping itu Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic States) yaitu suatu negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung (Interconnecting Waters) dengan karakteristik alamiah lainnya dalam pertalian yang erat sehingga membentuk satu kesatuan.

Sebagai negara kepulauan Indoneia memiliki ±17.505 pulau yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia dengan perbandingan luas daratan dan perairan yaitu 1:3. Dengan jumlah pulau yang banyak ternyata menimbulkan berbagai pemasalahan seperti kaburnya batas-batas wilayah negara (sengketa pulau sipadan-ligitan, sengketa blok Ambalat), penyelundupan barang dan jasa, pembalakan liar (Illegal Logging), Perdagangan manusia (Traffic King), Terorisme, maraknya kejahatan trans nasional (Transnational Crimes) serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Selain permasalahan diatas masih terdapat kekurang sigapan Pemerintah RI dalam menjaga integritas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) indikasinya adalah terhadap +/- 17.505 pulau yang dipublikasikan selama ini belum didukung oleh data secara resmi mengenai nama dan posisi geografisnya. Terlebih, informasi tentang data pulau-pulau hingga saat ini berbeda-beda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. LIPI menyebutkan ada 6.127 nama pulau pada tahun 1972, Pussurta (Pusat Survey dan Data) ABRI mencatat 5.707 nama pulau pada tahun 1987, dan pada tahun 1992, Bakosurtanal menerbitkan Gazetteer nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia sebanyak 6.489 pulau yang bernama. Perbedaan data tersebut mencerminkan bahwa Indonesia masih lemah dalam pengelolaan wilayah lautnya, karena dari 17.508 pulau yang diklaim Indonesia hanya beberapa persen saja yang sudah memiliki nama. Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus segera mendepositkan data-data pulau yang dimiliki sebagai bukti atau arsip negara. Hal ini penting mengingat bahwa, pulau-pulau yang telah didepositkan akan menjadi salah satu acuan atau landasan Indonesia dalam menyelesaikan sengketa perbatasan. Maka tidak heran selama ini banyak terjadi klaim wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonsia (NKRI) oleh negara tetangga yaitu Malaysia. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi kedua negara yang sama-sama merupakan negara maritim yang mana wilayah negaranya terdiri dari wilayah perairan dan kedekatan wilayah antara kedua negara seringkali menyebabkan kaburnya batas-batas kedaulatan diantara RI dan Malaysia. Sebagai contoh kaburnya batas wilayah negara di daerah entikong kalimantan barat dengan wilayah sabah dan serawak yang merupakan wilayah negara bagian Malaysia, masalah perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di perairan sebelah Pulau Sebatik masih berlarut-larut, ditambah dengan masalah perairan di sekitar Pulau Sipadan-Ligitan pasca sidang International Court and Justice (ICJ) tanggal 17 Desember 2002 dan adanya indikasi perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi anggota para militer Malaysia (Askar Wataniah). fenomena-fenomena yang telah diuraikan diatas disebabkan oleh Kondisi wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia yang kompleks. Permasalahan ini dapat dilihat dari tiga aspek yaitu:

1. Aspek Sosial Ekonomi

Wilayah perbatasan merupakan daerah yang kurang berkembang (terbelakang) yang disebabkan oleh lokasi yang relatif terisolir/terpencil dengan tingkat aksesibilitas yang rendah, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat, rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (banyaknya jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal), langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan yang diterima oleh masyarakat di daerah perbatasan (blank spots).

2. Aspek Pertahanan Keamanan

Kawasan perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata. Sehingga, menyebabkan rentang kendali pemerintahan sulit dilaksanakan, serta pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan sinergis, mantap dan efisien.

3. Aspek Politik

Kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan sosial ekonomi di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang kerawanan di bidang politik. Apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa. Oleh sebab itu kawasan perbatasan merupakan salah satu aset negara yang harus dijaga dan dipertahankan dari segala bentuk ancaman dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.

B. Kendala Dalam Menjaga Keutuhan Wilayah Perbatasan NKRI

Wilayah perbatasan suatu negara yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting serta peran strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wilayah tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan kegiatan di wilayah negara lain yang berbatasan dengan Indonesia, baik dalam lingkup nasional, regional (antar negara) maupun internasional. Disamping itu wilayah perbatasan juga mempunyai dampak politis dan fungsi pertahanan dan keamanan nasional. Oleh karena peran strategis tersebut, maka penjagaan wilayah perbatasan Indoensia merupakan prioritas penting pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi dalam praktek dilapangan terdapat hambatan ataupun ancaman yang seringkali merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Beberapa permasalahan yang menonjol di daerah perbatasan adalah sebagai berikut:

1. Belum adanya kepastian secara lengkap garis batas laut maupun darat.

2. Kondisi masyarakat di wilayah perbatasan masih tertinggal, baik sumber daya manusia, ekonomi maupun komunitasnya.

3. Beberapa pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan kayu /illegal logging, Illegal fishing, perdagangan manusia (Traffick King), penyelundupan narkoba dan lain-lain.

4. Pengelolahan perbatasan belum optimal, meliputi kelembagaan, kewenangan maupun program.

5. Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, terutama hasil hutan dan kekayaan laut.

6. Lemahnya kualitas dan profesionalisme aparatur negara (stake holders) baik di pusat maupun di daerah.

B. Pilar Strategis NKRI Sebagai Negara Maritim

Peran sinergis dari lembaga-lembaga negara (Deplu, Dephan, POLRI) dan Kekuatan TNI yang didukung oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla RI) dengan departemen sejenis yang dimiliki oleh pemerintah negara-negara tetangga merupakan pos yang sangat strategis sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu strategi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis koordinatif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan diwilayah perbatasan yang pada tujuannya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah kedaulatan NKRI dari segala ancaman, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Melihat realita yang terjadi terhadap kondisi wilayah perbatasan Indonesia yang semakin terancam maka langkah kongkret aktualisasi pilar-pilar strategis memperkuat kedaulatan wilayah NKRI adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan pasal 25 A UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. disini berarti instrumen negara yang terdiri dari Deplu. TNI, Polri, Departemen Pertahanan mempunyai kewenangan legislasi seyogyanya sinergis dan responsif atas permasalahan yang berkenaan dengan ancaman terhadap perbatasan dan kedaulatan NKRI ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Upaya ini dapat ditempuh dengan jalan mengkaji masalah perbatasan NKRI dengan instansi atau departemen lain yang terkait agar segera mengajukan RUU tentang wilayah perbatasan NKRI kepada DPR untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang yang substansinya mampu mengakomodir segala kepentingan nasional bangsa Indonesia yang berkaitan dengan perbatasan wilayah NKRI yang meliputi wilayah daratan maupun perairan.

2. Merubah paradigma pola strategi pengembangan kawasan perbatasan yang hanya menekankan pada aspek keamanan (Security Approach) menjadi pola pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada didaerah perbatasan baik dibidang politik, ekonomi, sosial/budaya, pertahanan dan keamanan. Hal ini dimaksudkan bahwa, Partisipasi dari para pihak (Pemerintah daerah, mayarakat, pelaku usaha, LSM/NGO yang bergerak di bidang perlindungan Sumber Daya Alam) diharapkan mampu menciptakan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis sebagai modal dasar terciptanya pembangunan nasional dan wujud dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance).

3. Membangun startegi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis Multy stake holders participation. hal ini dimaksudkan untuk menempatkan peran serta dari warga negara tidak hanya sebagai obyek pembangunan akan tetapi juga sebagai subyek atau aktor penggerak pembangunan nasional yang besifat menyeluruh. Oleh sebab itu kerangka pembuatan kebijakan yang bersifat bottom-up akan memberikan dampak yaitu terciptanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

4. Mengadakan kerjasama dengan Instansi/Departemen lain yang terkait untuk melakukan Pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan sangat diperlukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat dalam segala aspek jasmani, rohani, dan sosial. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat selain dilakukan melalui subsidi pendidikan, (penanaman nilai-nilai wawasan nusantara, pendidikan bela negara) dan penyuluhan, juga harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur dasar seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pemukiman layak huni, air bersih, dan listrik serta tempat kegiatan usaha yang sesuai dengan sumber daya yang tersedia di lingkungannya.

5. Mengadakan kerjasama dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, instansi/Departemen, LSM/NGO, dan masyarakat untuk membentuk badan pengawas daerah perbatasan serta mengoptimalkan pos-pos penjagaan dengan fasilitas (sarana dan Prasarana) yang memadai. Disamping itu peningkatan kualitas Sumber daya Manusia dan profesionalisme juga diperlukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

6. Urgensi peran Bakorkamla untuk berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk mendorong dan mewujudkan pelaksanaan diplomasi yang lebih arif, objektif dan konstruktif sebagai landasan penerapan good neighbouring policy yang perlu dilakukan secara resiprokal dan komprehensif. Hal ini diperlukan mengingat substansi perbatasan, isu-isu sengketa wilayah juga banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor perbedaan kondisi sosial-budaya, ekonomi, serta kemampuan pengawasan terhadap wilayah perbatasan yang dimiliki kedua negara. Oleh karenanya, urgensi border dispute settlement dipandang penting mengingat pengaruhnya yang kuat terhadap stabilitas kawasan. Implementasi pilar-pilar strategis pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif dan holistik yang dijalankan oleh segenap in strumen negara yang bersinergi dengan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan peran serta dari masyarakat, LSM, dan instrumen negara dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penjagaan terhadap kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi wilayah daratan dan perairan. Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla RI) sebagai bagian dari kekuatan militer dan institusi negara yang lain seperti Deplu, Dephan, TNI dan Polri mempunyai peran strategis untuk menjaga dan mempertahankan wilayah perairan Republik Indonesia dari segala bentuk ancaman baik yang sifatnya intern maupun ekstern.

Masih sangat terasa keprihatinan bangsa ketika pada Desember 2002 mendengar kabar bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kenyataan pahit tersebut terjadi menyusul keputusan Mahkamah Internasional di Denhag Belanda yang memenangkan klaim Malaysia atas kedua pulau itu. Tiga tahun sebelumnya Indonesia juga kehilangan Timor-timur setelah diadakannya referendum rakyat yang mayoritas menghendaki merdeka. Belum kering luka Bangsa Indonesia karena kehilangan Sipadan dan Ligitan, Negeri Jiran itu kembali berulah. Malaysia mengklaim kesenian Reog Ponorogo sebagai miliknya. Informasi ini terungkap dalam situs internet milik Kementrian Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia yang menyebutkan bahwa Kesenian Reog adalah milik Pemerintah Malaysia. Sebulan sebelumnya media massa juga ramai-ramai memberitakan jika lagu Rasa Sanyange telah dijadikan lagu promosi Lima Puluh Tahun Malaysia. Banyak pihak juga mencurigai negara tetangga kita itu telah mematenkan motif batik dan Musik Angklung yang merupakan hasil budaya Bangsa Indonesia. Peristiwa lain yang hampir sama dengan kasus-kasus di atas juga pernah terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Di UGM pernah ada penelitian tentang teknologi biotik pembibitan anggrek yang disebut tissue culture. Informasi tersebut pernah dikatakan Rektor UGM waktu itu, Prof. Dr. Sofian Effendi pada acara penandatangan piagam kerjasama antara UGM dan Arsip Nasional RI, tanggal 3 Oktober 2002. Penelitian Prof. Muso dari Fakultas Biologi UGM 35 tahun yang lalu itu, kini tidak jelas rimbanya. Ada sinyalemen bahwa tissue culture telah dipatenkan negara tetangga.

Sementara itu, akhir-akhir ini sering terdengar berita tentang keributan di dalam negeri. Penggusuran pemukiaman maupun pasar menjadi pemandangan yang biasa di layar televise. Keributan soal lahan atau sengketa tanah tidak hanya terjadi antara warga masyarakat dengan pemerintah tetapi juga bisa terjadi antar warga sendiri atau antar sesama instansi pemerintah. Salah satu contoh adalah sengketa antara Pemda Cilacap dengan Pemda Kebumen menyangkut status Tanah Timbul di Alur Sungai Bodho. Sengketa wilayah mengemuka saat munculnya rencana Pemda Kebumen membangun pelabuhan ikan di Sungai Bodho yang berdekatan dengan Objek Wisata Pantai Logending Kebumen. Rencana tersebut terpaksa dibatalkan karena di tempat itu telah berdiri Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jetis yang dibangun Pemda Cilacap. Tanah timbul di alur Sungai Bodho telah bertahun-tahun diklaim sebagai Wilayah Cilacap.

D. Makna Keutuhan NKRI

Diskripsi di atas mewakili 2 cerita tentang anasir yang mesti diwaspadai terkait keutuhan wilayah Republik Indonesia. Pertama adalah anasir dari luar yang digambarkan oleh Negara tetangga kita, Malaysia. Anasir kedua adalah anasir yang muncul dari dalam NKRI sendiri. Anasir itu ada yang sudah berujud gerakan yang secara terang-terangan berani melakukan makar seperti Gerakan Aceh Merdeka, Republik Maluku Selatan dan Gerakan Papua Merdeka, ada juga yang berupa kelompok kecil yang belum kelihatan. Kasus-kasus pesengketaan antar warga atau antar instansi pemerintah patut juga diwaspadai. Sekecil apapun sengketa atau perselisihan tersebut akan menggangu sendi-sendi kerukunan dan persatuan bangsa jika tidak disikapi secara bijaksana. Memperhatikan diskripsi dan pengalaman di atas terlihat bahwa pemahaman tentang keutuhan NKRI mencakup makna keutuhan wilayah, meliputi seluruh pulau dengan segenap tanah, air dan udara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, keutuhan khasanah budaya meliputi adat istiadat, karya cipta dan hasil pemikiran Bangsa Indonesia dan suku-suku di seluruh wilyah NKRI, keutuhan sumber daya alam (SDA), meliputi seluruh kekayaan alam berupa barang tambang, flora dan fauna beserta seluruh plasma nutfahnya, keutuhan penduduk atau sumber daya manusia (SDM), meliputi keutuhan orangnya, statusnya, keselamatan bahkan kesejahteraannya. Menyadari luasnya cakupan makna keutuhan NKRI maka menjadi berat dan luas pula tugas menjaganya. Penjagaan atau pembelaan tidak cukup dilakukan dengan menyampaikan nota protes oleh pejabat negara atau demonstrasi oleh rakyat dan mahasiswa, lebih penting dari itu adalah merenungkan apa penyebab kasus-kasus ancaman tersebut terjadi, untuk kemudian melakukan langkah-langkah pencegahannya. Sekurang-kurangnya ada dua penyebab mengapa ancaman terhadap NKRI terjadi sebagaimana diskripsi peristiwa-peristiwa tersebut di atas:

1. Kurangnya kepedulian terhadap keutuhan NKRI

Salah satu pertimbangan Mahkamah Internasional dalam memutuskan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah soal kepedulian. Indonesia dinilai lalai dalam megelola kedua pulau itu sejak tahun 1950. Sementara Malaysia dengan berbagai trik berusaha mengelola kedua pulau itu. Diantaranya dengan membuka penangkaran penyu dan membangun motel-motel bahkan mempromosikannya. Mengomentari kekalahan tersebut Mantan Menteri Luar Negeri RI, Prof. Dr. Muladi mengatakan lepasnya kedua pulau tersebut karena Deplu RI menganggap persoalan tersebut sepele.

2. Lemahnya Budaya Sadar Arsip

Pengalaman hilangnya hasil penelitian Prof. Muso dari UGM mengindikasikan hal itu. Kemungkinan pertama penilitian itu tidak dicatat secara tertib dan kemungkinan lainnya penelitian tersebut dicatat tetapi tidak diarsipkan secara baik. Kejadian sengketa tanah antar Pemda Kebumen dan Pemda Cilacap juga menunjukkan rendahnya kesadaran kearsipan kita. Andai kedua pemda tersebut memiliki arsip-arsip topografi daerahnya masing-masing tentu sengketa itu tidak perlu terjadi. Kalupun tetap terjadi maka penyelesaiannya tidak perlu memakan waktu bertahun-tahun.

E. Peran Arsip dalam mengawal Keutuhan NKRI Keutuhan Wilayah

Indonesia adalah negara besar dilihat dari jumlah penduduk maupun luas wilayahnya dan jumlah pulaunya. Indonesia mempunyai penduduk lebih dari 210 juta jiwa dan mempunyai 17 ribu lebih pulau. Betapa sulitnya menjaga dan merawat pulau sebanyak itu. Jangankan merawat memberi nama saja tidak mudah. Betapapun berat tugas merawat dan menjaga Indonesia Raya itu Pemerintah dan segenap komponen bangsa harus tetap berkomitmen untuk melaksanakannya demi keutuhan NKRI.

Sebagai langkah awal perlu diadakan inventarisasi seluruh pulau. Pulau-pulau yang belum bernama segera diusahakan untuk diberi nama. Selanjutnya diadakan pendataan, identifikasi dan topografi terhadap masing-masing pulau sekaligus penancapan batu prasasti atau papan nama yang beridentitas Indonesia. Beberapa pulau yang berbatasan langsung dengan wilayah negara lain perlu dibangunkan mercu suar. Seluruh kegiatan tersebut pasti menghasilkan arsip baik berupa tekstual (arsip kertas) maupun nontektual seperti foto, denah, peta, film dan lain-lain. Arsip-arsip inilah yang harus disimpan oleh lembaga-lembaga terkait seperti TNI, Dephan, Depkumham, Depdagri dan lain-lain. Sementara demi keamanan dan keselamatan, arsip-arsip tersebut juga harus disimpan di Arsip Nasional. Arsip inilah yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang sehingga mereka mempunyai bukti otentik jika sewaktu-waktu wilayah NKRI dipersoalkan. Upaya ini perlu dibarengi dengan patroli keamanan secara rutin oleh TNI untuk menjaga masuknya pihak lain secara illegal. Pengakuan internasional atas wilayah berikut seluruh pulaunya juga penting. Oleh karenanya perlu didaftarkan ke lembaga internasional yang berwenang.

Identifikasi dan topografi perlu dilakukan secara terencana dalam kurun waktu tertentu untuk mengantisipasi perubahan wilayah karena proses alam. Kegiatan ini juga sangat baik dilakukan oleh Pemda-pemda di Indonesia supaya kasus Tanah Timbul Sungai Bodho di Kebumen tidak terjadi di daerah lain. Dulu tanah timbul itu berupa delta yang terpisah dari wilayah Cilacap. Seiring waktu karena proses alam antara delta sungai itu menyatu dengan daratan Cilacap sehingga wajar Cilacap mengklaim sebagai wilayahnya. Padahal menurut peta yang dibuat Belanda tahun 1931 Tanah Timbul tersebut wilayah Kebumen. Untung dokemen peta tersebut disimpan oleh Kodam IV Diponegoro sehingga sengketa dapat diselesaikan pada Februari 2002.

E. Keutuhan Sumber Daya Alam dan khasanah budaya

Indonesia adalah negeri terbesar kedua dalam hal kekayaan plasma nutfah setelah Brazil. Jika ditambah dengan keragaman hayati kelautan maka Indonesia menduduki posisi paling puncak. Dengan kata lain Wilayah Indonesia merupakan Mega Centre Kekayaan Plasma Nutfah dan Biodiversitas Kelautan Dunia. Begitu pula khasanah dan ragam budayanya. Indonesia mempunyai banyak suku bangsa. Masing-masing suku mempunyai upacara, pakaian, rumah, lagu, alat musik, tarian, senjata, dan budaya sendiri-sendiri. Kalau tiba-tiba bangsa lain mengklaim karya budaya nenek moyang kita sebagai miliknya tentu kita tersinggung. Kita bisa terima, kalau mereka sekedar menyanyikan lagu atau memainkan musik tradisional kita. Bahkan mungkin kita bangga sebab karya bangsa kita diapresiasi tinggi oleh bangsa lain.

Rangkaian langkah yang dapat dilakukan sebagai upaya menjaga keutuhan khasanah budaya bangsa dan SDA Indonesia adalah inventarisasi terhadap sumber daya alam dan hasil karya budaya bangsa, pendataan dan identifikasi ciri-ciri spesifik setiap SDA atau karya budaya disertai foto atau film dilengakapi penelusuran asal muasalnya, pembuatan sentral data SDA dan karya budaya secara nasional, pengarsipan seluruh bukti administrasi dan hasil identifikasi oleh instansi terkait serta Arsip Nasional RI. Arsip-arsip inilah yang akan kita wariskan kepada anak cucu dan sebagai bahan bukti jika ada terjadi sengketa atau klaim oleh negara lain demi menjaga keutuhan NKRI, dan publikasi yang dilakukan kepada rakyat Indonesia sendiri supaya mencintai dan melestarikan maupun kepada bangsa lain agar memperoleh apresiasi dan pengakauan.

F. Keutuhan Bangsa

Kasus Askar Wathoniyah adalah bukti carut marut pengelolaan negara kita dalam bidang administrasi kependudukan. Peristiwa tersebut juga menunjukan kalau negara lemah dalam menjaga keutuhan penduduknya. Entah bagaimana asal muasalnya sejumlah WNI dengan mudah pindah kewarganegaraan kemudian mereka diorganisir, dilatih, digaji dan direkrut menjadi tentara cadangan Malaysia. Mereka diberi atribut kemiliteran dan diberi tugas membantu Tentara Diraja Malaysia untuk menjaga daerah yang berbatasan dengan Indonesia. Apa yang terjadi jika diperbatasan tersebut terjadi perang atau bentrok, berarti kita berperang melawan bangsa sendiri.

Usaha perbaikan sistem administrasi kependudukan mendesak dilakukan. Program pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional dapat dijadikan alternatif solusi. Disamping efektif karena KTP berlaku seumur hidup, program itu menjadikan setiap warga negara tidak akan pernah ganti nomor KTP walaupun dia pindah tempat tinggal di kota lain di Indonesia. Cara ini akan mempermudah mengontrol keberadaan serta status setiap WNI tetapi tidak mudah diemplementasikan. Hampir bisa dipastikan penomoran KTP dalam satu kabupaten atau kecamatan tidak akan berurutan. Hal ini tentu menyulitkan pengelolan file-file di komputer maupun pengarsipan berkas di kabupaten atau kecamatan. Program KTP nasional akan berjalan baik jika benar-benar didukung pengarsipan yang handal baik secar elektronik maupun manual.

Uraian di atas secara singkat dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Keutuhan NKRI tidak hanya bermakna wilayah melainkan mencakup aspek sumber daya alam, sumber daya manusia dan seluruh khasanah budaya bangsa. Seluruh aspek harus dijaga dari gangguan pihak luar dan pihak dalam.

2. Perlu upaya sungguh-sungguh dan terencana untuk menjaga keutuhan NKRI. Salah satunya dengan membangun budaya sadar arsip oleh seluruh komponen bangsa.

3. Arsip adalah aset bangsa yang sangat penting dan tak tergantikan karena di dalamnya terekam data seluruh aspek keutuhan NKRI. Arsip akan menjadi bukti jika aspek-aspek tersebut dipersoalkan pihak lain. Arsip juga akan menjadi pusat memori dan sumber referensi bagi generasi mendatang untuk mengawal keutuhan NKRI.

Selasa, 30 Maret 2010

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


A. Hukum di Indonesia
Hukum berperan penting dalam menjaga hubungan antar manusia maupun lembaga negara sesuai fungsi serta hierarkhienya. Kesepahaman pengertian di harapkan juga dapat membantu kita dalam mempelajari hukum di negara Indonesia yang nantinya dapat memperkaya khasanah berpikir kita, adapun hukum di Indonesia yaitu:
1. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang berkembang di indonesia sama halnya dengan cabang ilmu hukum lain yang juga merupakan hasil konkordansi dari hukum belanda. Demikian hukum belanda juga hasil konkordansi dari perancis. Oleh karena itu, sedikit banyak hukum tata negara indonesia sangat di pengaruhi oleh corak hukum Eropa kontinental. Namun dalam perkembangan lebih lanjut hukum tata negara sebagai istilah khusus yang di pergunakan oleh para sarjana di indonesia tidak hanya belajar hukum yang di tinggalkan belanda, hukum tata negara juga menggali beberapa hal dengan memperbandingkan antara hukum tata negara kita dengan hukum serupa dari negara lain. Di indonesia sendiri terdapat istilah hukum negara sebagai terjemahan langsung dari staatsrecht, yang dalam hal ini hukum negara dapat di bagi menjadi hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Istilah yang cukup berkembang di kalangan para pakar ilmu hukum adalah istilah hukum konstitusi karena didasarkan bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi lebih menonjol. Konstitusi itu sendiri juga merupakan pedoman dasar bagi pelaksanaan bernegara. Oleh karena itu bukan hal yang ganjil jika di beberapa negara menggunakan istilah constitution law atau droit constitutionnel.
Ada beberapa aliran dalam hukum tata negara yang yang di golongkan menjadi 2 (dua ) aliran besar yakni aliran klasik dan aliran modern. Perbedaan dari keduanya terletak pada cara pandang terhadap obyek hukum tata negara. Jika aliran klasik memandang obyek hukum tata negara adalah negara sebagai sebuah staat (negara dalam satu kesatuan), maka aliran modern melihat obyek hukum tata negara adalah keterkaitan antara negara dengan hukum. Perbedaan keduanya sangat menonjol terlebih aliran modern mengambil pisau analisa dari keterkaitan antara negara dengan hukum sehingga, menurutnya negara berjalan sesuai jalur yang di tentukan oleh hukum. Terdapat perbedaan definisi menurut para ahli, ini di sebabkan karena hal yang di anggap penting oleh masing-masing dari mereka menjadi titik berat dari definisi mereka tersebut:
1. Vollenhoven
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.
2. Wade dan Phillips
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
3. Paton
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
4. A.V.dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “,dicey mengatakan: “as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state “. Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. Titik berat dari definisi ini terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. “All rules” dalam definisi di atas dimaksudkan sebagai semua ketentuan yang mengatur hubungan antara anggota yang memegang kekuasaan yang tertinggi itu satu dengan lainnya, menentukan kekuasaan yang tertinggi itu dan cara melakukan kekuasaannya. Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas,maka di dapat pengertian hukum tata negara sebagai berikut : Sekumpulan peraturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur organisasi negara, hubungan antar alat perlengkapan negara, dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak azasinya.
Hukum tata negara ternyata tidak serta merta merupakan terjemahan langsung dari bahasa asing sehingga tentu terlebih dulu di cari kesepahaman yang dimaksud, kesepahaman yang akan mengkerucutkan pandangan kita terhadap satu titik riil yang obyektif. Istilah hukum tata negara memang tidak dapat dikatakan terjemahan murni dari bahasa asing yang merupakan induk terjemahan dari hukum tata Negara yang kita gunakan sekarang, bahkan untuk staatrecht belanda sekalipun. Hal itu karena terdapat perbedaan sudut pandang dari masing-masing negara untuk mendeskripsikan maksud suatu disiplin ilmu yang sama. Di Belanda di kenal adanya Rechtswissenscaft untuk hukum kenegaraan yang mempunyai subpembahasan yaitu bestuurrecht untuk hukum administrasi negara dan staatrecht untuk istilah hukum yang kita kenal dengan hukum tata negara. Jika kita membandingkan di indonesia sebagai bentuk konkordansi hukum belanda,maka kita akan menemui istilah staatsrecht dalam arti luas yang meliputi hukum administrasi negara ( Bestuurrect ) dan staatsrecht dalam arti sempit yang kita istilahkan dengan hukum tata negara. Sehingga apa yang dimaksud staatsrecht oleh orang belanda adalah staatsrecht dalam arti sempit oleh orang indonesia yang tak lain adalah hukum tata negara. Apabila hal ini sudah dapat diterima sebagai sebuah kesepahaman berpikir tentu para ahli hukum tidak bersilang maksud mengenai hukum tata negara. Sehingga mereka dapat dengan bebas mengutarakan pendapat mereka tentang hukum tata negara itu sendiri. Dengan memakai istilah tersebut ,maka para ahli telah mengungkapkan definisi-definisi mengenai hukum tata negara seperti yang telah penulis uraikan di atas. Maka dari definisi-definisi tersebut kita dapat mengambil beberapa poin penting yang akan kita subtitusikan dalam sebuah pengertian. Seperti yang telah di singgung di atas bahwa istilah yang umum di gunakan oleh-kebanyakan-ahli terutama yang berkarakter anglosaxon adalah hukum konstitusi atau constitution law atau droit constitutionnel. Hal ini merupakan pendekatan substansiil bahwa sebenarnya apa yang di pelajari dalam hukum tata negara sebagaimana yang kita gunakan sekarang seluruhnya mengacu pada konstitusi masing-masing negara yang bersangkutan. Lagi pula hakekat dari konstitusi adalah pedoman dalam mengatur dan menjalankan negara. Sehingga apa yang kita pelajari merupakan dasar substansi hukum tata negara yaitu konstitusi. Bagi kita sendiri Istilah dari hukum tata negara merupakan pedoman untuk belajar baik sesuai hukum positif kita maupun dalam perbandingannya dengan disiplin ilmu yang sama di negara lain. Sehingga dari istilah tersebut kita dapat menemukan definisi-definisi yang di kemukakan para sarjana terkenal yang nantinya kita dapat menyimpulkan sebuah pengertian mengenai hukum tata negara. Melalui cara ini kita dapat mempelajari hukum tata negara secara menyeluruh dan universal.
Hukum tata negara sebagai salah satu hukum positif di indonesia merupakan suatu bagian tak terpisahkan dari hukum negara staatsrecht yang berfungsi saling melengkapi dengan hukum administrasi negara (Bestuurrecht).
Sehingga existensinya turut menjadi pedoman dalam penyelanggaraan negara yang konsekuen. Selain itu hukum tata negara berperan penting dalam menjaga hubungan antar lembaga negara sesuai fungsi serta hierarkhienya dalam ilmu hukum tata negara. Kesepahaman pengertian (seperti yang telah di jelaskan sebelumnya) di harapkan juga dapat membantu kita dalam mempelajari hukum tata negara di negara lain yang nantinya dapat memperkaya khasanah berpikir kita. Demikian juga dapat membandingkanya dengan hukum tata negara kita yang semata untuk bahan kajian akan kekurangan dan kelebihan hukum tata negara yang kita gunakan.

2. Hukum Perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1. Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

3. Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
1. Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
2. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
3. Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
4. Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
5. Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

4. Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

5. Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Di dalam Al Quran surat 5:44, Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).

B. Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal right
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / political right
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c. Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lain
d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / legal equality right
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi ekonomi / property right
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / procedural rights
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / social culture right
a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b. Hak mendapatkan pengajaran
c. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-
undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-
baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik




DAFTAR PUSTAKA


Kusnardi, Mochammad. Pengantar Hukum dan HAM. Sinar Bhakti,jakarta.1988
Cristine, Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Rineka cipta. Jakarta.
2000.
Lestari, Dhea. 2007. ”http://dheyacuap-cuap88.blogspot.com”.