Selasa, 30 Maret 2010

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


A. Hukum di Indonesia
Hukum berperan penting dalam menjaga hubungan antar manusia maupun lembaga negara sesuai fungsi serta hierarkhienya. Kesepahaman pengertian di harapkan juga dapat membantu kita dalam mempelajari hukum di negara Indonesia yang nantinya dapat memperkaya khasanah berpikir kita, adapun hukum di Indonesia yaitu:
1. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang berkembang di indonesia sama halnya dengan cabang ilmu hukum lain yang juga merupakan hasil konkordansi dari hukum belanda. Demikian hukum belanda juga hasil konkordansi dari perancis. Oleh karena itu, sedikit banyak hukum tata negara indonesia sangat di pengaruhi oleh corak hukum Eropa kontinental. Namun dalam perkembangan lebih lanjut hukum tata negara sebagai istilah khusus yang di pergunakan oleh para sarjana di indonesia tidak hanya belajar hukum yang di tinggalkan belanda, hukum tata negara juga menggali beberapa hal dengan memperbandingkan antara hukum tata negara kita dengan hukum serupa dari negara lain. Di indonesia sendiri terdapat istilah hukum negara sebagai terjemahan langsung dari staatsrecht, yang dalam hal ini hukum negara dapat di bagi menjadi hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Istilah yang cukup berkembang di kalangan para pakar ilmu hukum adalah istilah hukum konstitusi karena didasarkan bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi lebih menonjol. Konstitusi itu sendiri juga merupakan pedoman dasar bagi pelaksanaan bernegara. Oleh karena itu bukan hal yang ganjil jika di beberapa negara menggunakan istilah constitution law atau droit constitutionnel.
Ada beberapa aliran dalam hukum tata negara yang yang di golongkan menjadi 2 (dua ) aliran besar yakni aliran klasik dan aliran modern. Perbedaan dari keduanya terletak pada cara pandang terhadap obyek hukum tata negara. Jika aliran klasik memandang obyek hukum tata negara adalah negara sebagai sebuah staat (negara dalam satu kesatuan), maka aliran modern melihat obyek hukum tata negara adalah keterkaitan antara negara dengan hukum. Perbedaan keduanya sangat menonjol terlebih aliran modern mengambil pisau analisa dari keterkaitan antara negara dengan hukum sehingga, menurutnya negara berjalan sesuai jalur yang di tentukan oleh hukum. Terdapat perbedaan definisi menurut para ahli, ini di sebabkan karena hal yang di anggap penting oleh masing-masing dari mereka menjadi titik berat dari definisi mereka tersebut:
1. Vollenhoven
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.
2. Wade dan Phillips
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
3. Paton
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
4. A.V.dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “,dicey mengatakan: “as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state “. Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. Titik berat dari definisi ini terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. “All rules” dalam definisi di atas dimaksudkan sebagai semua ketentuan yang mengatur hubungan antara anggota yang memegang kekuasaan yang tertinggi itu satu dengan lainnya, menentukan kekuasaan yang tertinggi itu dan cara melakukan kekuasaannya. Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas,maka di dapat pengertian hukum tata negara sebagai berikut : Sekumpulan peraturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur organisasi negara, hubungan antar alat perlengkapan negara, dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak azasinya.
Hukum tata negara ternyata tidak serta merta merupakan terjemahan langsung dari bahasa asing sehingga tentu terlebih dulu di cari kesepahaman yang dimaksud, kesepahaman yang akan mengkerucutkan pandangan kita terhadap satu titik riil yang obyektif. Istilah hukum tata negara memang tidak dapat dikatakan terjemahan murni dari bahasa asing yang merupakan induk terjemahan dari hukum tata Negara yang kita gunakan sekarang, bahkan untuk staatrecht belanda sekalipun. Hal itu karena terdapat perbedaan sudut pandang dari masing-masing negara untuk mendeskripsikan maksud suatu disiplin ilmu yang sama. Di Belanda di kenal adanya Rechtswissenscaft untuk hukum kenegaraan yang mempunyai subpembahasan yaitu bestuurrecht untuk hukum administrasi negara dan staatrecht untuk istilah hukum yang kita kenal dengan hukum tata negara. Jika kita membandingkan di indonesia sebagai bentuk konkordansi hukum belanda,maka kita akan menemui istilah staatsrecht dalam arti luas yang meliputi hukum administrasi negara ( Bestuurrect ) dan staatsrecht dalam arti sempit yang kita istilahkan dengan hukum tata negara. Sehingga apa yang dimaksud staatsrecht oleh orang belanda adalah staatsrecht dalam arti sempit oleh orang indonesia yang tak lain adalah hukum tata negara. Apabila hal ini sudah dapat diterima sebagai sebuah kesepahaman berpikir tentu para ahli hukum tidak bersilang maksud mengenai hukum tata negara. Sehingga mereka dapat dengan bebas mengutarakan pendapat mereka tentang hukum tata negara itu sendiri. Dengan memakai istilah tersebut ,maka para ahli telah mengungkapkan definisi-definisi mengenai hukum tata negara seperti yang telah penulis uraikan di atas. Maka dari definisi-definisi tersebut kita dapat mengambil beberapa poin penting yang akan kita subtitusikan dalam sebuah pengertian. Seperti yang telah di singgung di atas bahwa istilah yang umum di gunakan oleh-kebanyakan-ahli terutama yang berkarakter anglosaxon adalah hukum konstitusi atau constitution law atau droit constitutionnel. Hal ini merupakan pendekatan substansiil bahwa sebenarnya apa yang di pelajari dalam hukum tata negara sebagaimana yang kita gunakan sekarang seluruhnya mengacu pada konstitusi masing-masing negara yang bersangkutan. Lagi pula hakekat dari konstitusi adalah pedoman dalam mengatur dan menjalankan negara. Sehingga apa yang kita pelajari merupakan dasar substansi hukum tata negara yaitu konstitusi. Bagi kita sendiri Istilah dari hukum tata negara merupakan pedoman untuk belajar baik sesuai hukum positif kita maupun dalam perbandingannya dengan disiplin ilmu yang sama di negara lain. Sehingga dari istilah tersebut kita dapat menemukan definisi-definisi yang di kemukakan para sarjana terkenal yang nantinya kita dapat menyimpulkan sebuah pengertian mengenai hukum tata negara. Melalui cara ini kita dapat mempelajari hukum tata negara secara menyeluruh dan universal.
Hukum tata negara sebagai salah satu hukum positif di indonesia merupakan suatu bagian tak terpisahkan dari hukum negara staatsrecht yang berfungsi saling melengkapi dengan hukum administrasi negara (Bestuurrecht).
Sehingga existensinya turut menjadi pedoman dalam penyelanggaraan negara yang konsekuen. Selain itu hukum tata negara berperan penting dalam menjaga hubungan antar lembaga negara sesuai fungsi serta hierarkhienya dalam ilmu hukum tata negara. Kesepahaman pengertian (seperti yang telah di jelaskan sebelumnya) di harapkan juga dapat membantu kita dalam mempelajari hukum tata negara di negara lain yang nantinya dapat memperkaya khasanah berpikir kita. Demikian juga dapat membandingkanya dengan hukum tata negara kita yang semata untuk bahan kajian akan kekurangan dan kelebihan hukum tata negara yang kita gunakan.

2. Hukum Perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1. Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

3. Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
1. Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
2. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
3. Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
4. Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
5. Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

4. Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

5. Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Di dalam Al Quran surat 5:44, Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).

B. Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal right
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / political right
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c. Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lain
d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / legal equality right
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi ekonomi / property right
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / procedural rights
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / social culture right
a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b. Hak mendapatkan pengajaran
c. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-
undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-
baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik




DAFTAR PUSTAKA


Kusnardi, Mochammad. Pengantar Hukum dan HAM. Sinar Bhakti,jakarta.1988
Cristine, Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Rineka cipta. Jakarta.
2000.
Lestari, Dhea. 2007. ”http://dheyacuap-cuap88.blogspot.com”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar