Sabtu, 16 April 2011

Tugas Etika profesi 3

Dewan Akreditasi Insinyur dan Teknologi (ABET)
Kode Etik Insinyur


ATAS DASAR PRINSIP

Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan, dan martabat profesi engineering dengan:

I. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia.

II. Bersikap jujur ​​dan tidak memihak, dan melayani masyarakat dengan kesetiaan, yang memperkerjakan mereka dan klien.

III. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan gengsi profesi rekayasa.

IV. Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.

ATAS DASAR PRINSIP KANON

1. Insinyur harus memegang keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan priortias penting pada pelaksanaan tugas profesional mereka.

2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di bidang kompetensi mereka.

3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.

4. Insinyur akan bertindak secara profesional untuk setiap atasan atau klien secara jujur seperti agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.

5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka
dan tidak akan bersaing
tidak adil dengan orang lain.

6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.

7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka
dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional dari mereka
insinyur di bawah pengawasan mereka.

Pedoman Panduan yang Digunakan Dalam Prinsip Dasar Etika Kanon

1. Insinyur harus memegang keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan priortias penting pada pelaksanaan tugas profesional mereka.

a. Insinyur harus mengakui bahwa kehidupan, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek mereka yang dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.

b. Insinyur tidak akan menyetujui atau menyegel rencana dan atau spesifikasi yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

c. Jika penilaian profesional Engineers 'dikesampingkan dibawah keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik membahayakan, Insinyur harus memberitahu klien atau atasan terhadap konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat, yang mungkin diperlukan.

(1) Insinyur harus melakukan kemungkin apapun untuk menyediakan standar publikasi, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan menjelaskan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka buat.

(2) Engineers akan melakukan review keselamatan dan keandalan
desain, produk atau sistem yang mereka
buat sebelum memberikan persetujuan untuk rencana desain mereka.

(3) Jika Engineers mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan
keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu
pihak yang tepat.

d. Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa orang lain atau perusahaan lain yang mungkin melanggar setiap ketentuan ini, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada pihak yang tepat secara tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian seperti informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.

(1) Mereka harus memberitahu pihak yang berwenang jika kajian yang layak keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain diberlakukan akan menimbulkan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.

(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat akan mempengaruhi kinerjanya buruk, sejauh keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.

e. Insinyur harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam kewarganegaraan urusan dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.

f. Insinyur harus berkomitmen untuk meningkatkan lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup.

2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di wilayah kompetensi mereka.

a. Insinyur akan melaksanakan tugas untuk melakukan rekayasa hanya bila
kualifikasi oleh pendidikan atau pengalaman di bidang teknis tertentu
teknik yang terlibat.

b. Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman luar bidang mereka sendiri kompetensi, tetapi hanya sejauh mereka
layanan
dibatasi pada tahap-tahap proyek di mana mereka
berkualitas. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi
asosiasi, konsultan, atau karyawan.

c. Insinyur tidak wajib melampirkan tanda tangan dan/atau segel untuk rekayasa apapun rencana atau dokumen yang berhubungan dengan materi pelajaran yang mereka kurang kompetensi berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana atau dokumen tidak siap di bawah kendali langsung pengawasan mereka.

3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.

a. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan publik, dan untuk mencegah kesalahpahaman prestasi teknik.

b. Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur ​​dalam semua profesional
laporan, pernyataan, atau kesaksian.
Mereka harus mencakup semua yang relevan dan bersangkutan informasi dalam laporan tersebut, laporan, atau kesaksian.

c. Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum
pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa
hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan jujur ​​terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.
d.
Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen
rekayasa hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan,
atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali komentar mereka dengan secara eksplisit
mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama siapa mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun bunga berupa uang mereka mungkin miliki dalam hal-hal instan.

e. Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan mereka dan jasa, dan akan menghindari tindakan apapun cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri di mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.

4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien secara jujur agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.

a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan majikan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi mereka penilaian atau kualitas layanan mereka.

b. Insinyur tidak akan sadar melakukan apapun tugas yang akan
sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara mereka sendiri dan
mereka klien atau majikan mereka.

c. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, dari
lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, maupun untuk layanan
berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya
diungkapkan kepada, dan setuju untuk, oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau lainnya yang berharga
pertimbangan, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau
peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.

e. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, langsung atau tidak langsung, dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha sehubungan dengan pekerjaan yang mereka bertanggung jawab.

f. Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam
pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau
mereka organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.

g. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari
pemerintahan tubuh di mana suatu pokok, pejabat atau karyawan mereka
organisasi berfungsi sebagai anggota.

h. Ketika, sebagai hasil dari studi mereka, Insinyur percaya proyek tidak akan
berhasil, mereka begitu akan memberitahu majikan mereka atau klien.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang datang kepada mereka dalam perjalanan mereka
tugas sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi seperti cara membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien mereka, majikan mereka, atau masyarakat.

(1) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai bisnis
urusan atau proses teknis dari majikan sekarang atau mantan atau klien
atau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.

(2) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun komisi atau dewan yang mereka menjadi anggota.

(3) Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Engineers bagi orang lain tanpa mengungkapkan izin.

(4) Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain, tidak akan masuk Engineers promosi upaya atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk lainnya kerja sebagai kepala sekolah atau untuk berlatih sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.

j. Insinyur harus bertindak dengan keadilan dan keadilan kepada semua pihak ketika penyelenggara konstruksi (atau lainnya) kontrak.

k. Sebelum melakukan pekerjaan untuk orang lain di mana Engineers dapat membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lain yang mungkin membenarkan hak cipta atau hak paten, mereka akan masuk ke dalam perjanjian yang positif tentang kepemilikan.

l. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti salah dan menahan diri dari mendistorsi atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.

m. Insinyur tidak akan menerima pekerjaan profesional di luar mereka
biasa bekerja atau bunga tanpa sepengetahuan majikan mereka.
n. Insinyur tidak akan berupaya untuk menarik karyawan dari majikan lain
oleh keterangan palsu atau menyesatkan.

o. Insinyur tidak akan meninjau pekerjaan insinyur lain kecuali dengan
pengetahuan tentang
insinyur tersebut, atau kecuali tugas / atau kontraktual
perjanjian untuk pekerjaan yang telah dihentikan.

(1) Insinyur dalam pekerjaan pemerintah, industri atau pendidikan
berhak untuk meninjau dan mengevaluasi karya insinyur lain ketika begitu
diperlukan oleh tugas-tugas mereka.

(2) Insinyur di penjualan atau kerja industri berhak untuk membuat
perbandingan rekayasa produk mereka dengan produk lain
pemasok.

(3) Engineers dalam pekerjaan penjualan tidak akan menawarkan atau memberikan rekayasa konsultasi atau desain atau saran selain khusus yang berlaku untuk peralatan, bahan atau sistem yang dijual atau ditawarkan untuk dijual oleh mereka.

5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka
dan tidak akan bersaing adil dengan orang lain.

a. Insinyur tidak akan membayar atau menawarkan untuk membayar, baik secara langsung maupun tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka untuk mengamankan bekerja, eksklusif mengamankan posisi gaji melalui kerja lembaga.

b. Insinyur harus melakukan negosiasi kontrak untuk jasa profesional secara adil dan hanya atas dasar kompetensi dan kualifikasi menunjukkan untuk
jenis layanan profesional yang diperlukan.

c. Insinyur harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi sepadan dengan yang telah disepakati cakupan pelayanan. Sebuah pertemuan pikiran satu pihak dalam kontrak adalah penting untuk saling keyakinan. Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya teknik layanan yang adil dan wajar, tetapi bukan pertimbangan pengendalian pemilihan individu atau perusahaan untuk menyediakan layanan ini.

(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh
layanan profesional lainnya.

d. Insinyur tidak akan berupaya untuk menggantikan Insinyur lain tertentu
kerja setelah menjadi sadar bahwa langkah pasti telah diambil
terhadap pekerjaan yang lain 'atau setelah mereka telah dipekerjakan.

(1) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki
Insinyur di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.

(2) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki
Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar kecuali
persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang
litigated atau jasa Insinyur kontrak 'telah dihentikan di
tertulis oleh salah satu pihak.

(3) Dalam hal pengakhiran litigasi, Engineers calon sebelum menerima penugasan tersebut harus menasehati Insinyur diakhiri atau terlibat dalam litigasi.

e. Insinyur harus Aku tidak meminta, mengusulkan atau menerima profesional
komisi secara kontingen dalam keadaan di mana mereka
penilaian profesional mungkin dikompromikan, atau saat darurat yang Ketentuan digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan seorang profesional komisi.

f. Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau mereka asosiasi, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat mereka tanggung jawab dalam atau untuk pokok tugas sebelumnya. Brosur atau presentasi lainnya insiden ke policitation pekerjaan yang bersangkutan tidak akan menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau mereka lalu prestasi dengan maksud dan tujuan meningkatkan mereka kualifikasi dan bekerja.

g. Insinyur dapat mengiklankan layanan profesional hanya sebagai sarana
identifikasi dan terbatas pada hal berikut:

(1) kartu Profesional dan daftar di diakui dan bermartabat publikasi, asalkan mereka konsisten dalam ukuran dan berada dalam bagian publikasi secara teratur dikhususkan untuk kartu profesional seperti dan listing. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana perusahaan berkualitas.

(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka memberikan layanan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan, yang sesuai.

(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan lainnya faktual representasi pengalaman, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat layanan, menyediakan sama tidak menyesatkan relatif terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu didistribusikan.

(4) Daftar di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan adalah memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis khusus atau tebal.

h. Insinyur dapat menggunakan menampilkan iklan dalam bisnis bermartabat diakui dan publikasi profesional, menyediakan itu adalah faktual, dan hanya menyangkut teknik, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau Implikasinya, tidak menyesatkan sehubungan dengan sejauh insinyur dari partisipasi dalam jasa atau proyek yang dijelaskan.

i. Insinyur dapat mempersiapkan artikel untuk berbaring atau tekan teknis yang
faktual, bermartabat dan bebas dari kesombongan atau implikasi pujian.
artikel tersebut tidak akan berarti selain partisipasi langsung mereka dalam pekerjaan
dijelaskan kecuali kredit diberikan kepada orang lain untuk berbagi pekerjaan.
j. Insinyur dapat memperpanjang izin untuk nama-nama mereka yang akan digunakan dalam
iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh produsen, kontraktor, pemasok bahan, dll, hanya dengan cara yang sederhana bermartabat notasi mengakui partisipasi dan lingkup daripadanya dalam proyek atau produk yang dijelaskan. izin tersebut tidak termasuk publik dukungan produk proprietary.

k. Insinyur dapat mengiklankan rekrutmen personil di tepat publikasi atau dengan distribusi khusus. Informasi yang disajikan harus ditampilkan dengan cara yang bermartabat, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok, bidang praktek di mana perusahaan yang memenuhi syarat dan faktual deskripsi posisi yang tersedia, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat yang tersedia.

l. Insinyur tidak akan masuk kompetisi untuk desain untuk tujuan
mendapatkan komisi untuk proyek-proyek tertentu, kecuali ketentuan yang dibuat untuk
kompensasi yang layak untuk semua desain yang dikirim.

m. Insinyur tidak akan jahat atau palsu, langsung atau tidak langsung, melukai
reputasi profesional, prospek, praktek atau pekerjaan lain
insinyur, dan tidak pandang bulu mereka mengkritik karya lain.
n. Insinyur yang harus saya tidak melakukan tidak setuju untuk melakukan rekayasa apapun
layanan secara gratis, kecuali jasa profesional yang penasihat di alam untuk organisasi non-profit sipil, amal, agama atau. Ketika menjabat sebagai anggota organisasi tersebut, insinyur berhak mempergunakan pribadi mereka pengetahuan teknik dalam pelayanan ini organisasi.

o. Insinyur tidak akan menggunakan peralatan, perlengkapan, laboratorium maupun fasilitas kantor dari majikan mereka untuk melaksanakan praktek swasta di luar tanpa persetujuan.

p. Dalam hal fasilitas bebas pajak atau pajak-dibantu, insinyur tidak harus menggunakan mahasiswa layanan kurang dari tingkat kompetensi karyawan lainnya sebanding, termasuk tunjangan.

6. Insinyur akan bertindak sedemikian rupa untuk menegakkan dan meningkatkan kehormatan,integritas, dan martabat profesi.

a. Insinyur harus tidak sadar bergaul dengan tidak menggunakan izin dari mereka nama atau nama perusahaan dalam usaha bisnis oleh setiap orang atau perusahaan yang mereka tahu, atau memiliki alasan untuk percaya, sedang terlibat dalam bisnis atau profesional praktek-praktek yang bersifat penipuan atau tidak jujur.

b. Insinyur tidak akan menggunakan asosiasi dengan non-insinyur, perusahaan, atau kemitraan sebagai 'cloak' untuk tindakan tidak etis.


7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka,
dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional dari mereka
insinyur di bawah pengawasan mereka.

a. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa mereka untuk lebih lanjut mereka pendidikan.

b. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa mereka untuk menjadi
terdaftar pada tanggal sedini mungkin.

c. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.

d. Insinyur harus mendukung masyarakat profesional dan teknis mereka disiplin.
e. Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan rekayasa untuk mereka yang
kredit akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin, mereka akan nama orang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.

f. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik,
dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebaran tidak benar, tidak adil atau
laporan berlebihan tentang teknik.

g. Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip sesuai dan memadai kompensasi untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan rekayasa.

h. Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur alam yang yang
akan menggunakan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, dan
mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk profesional sub atau teknisi.
i. Insinyur harus menyediakan karyawan rekayasa calon dengan lengkap
informasi tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan mereka
kerja, dan setelah bekerja harus menjaga mereka informasi apapun perubahan.